HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menegaskan, aturan terbaru mengenai penyelenggaran konser harus dipatuhi oleh semua pihak.
Heru pun menegaskan, tidak boleh ada tawar menawar terkait aturan pembatasan pengunjung di konser pasca terjadinya beberapa insiden di Ibu Kota.
“Semuanya sudah ada sanksinya ya,” kata Heru dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (13/11).
Heru pun kemudian enggan menjelaskan mengenai sanksi apa yang akan diberikan Pemprov DKI apabila ada penyelenggara yang nekat membandel.
“Jangan sampai melanggarlah dan semuanya harus disiplin,” tegasnya.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata sebelumnya menjelaskan, pihaknya menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam aturan terbaru tersebut mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan sampai dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan.