HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih serius dalam menegakkan regulasi yang telah dibuatnya di sektor keuangan, dengan menyuntik mati Perbankan yang belum memenuhi persyaratan umum, salah satunya terkait modal inti.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, ketentuan modal inti yang wajib dipenuhi seluruh bank umum yang beroperasi di Indonesia minimal sebesar Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sebagian bank sejauh ini masih belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Namun OJK selaku regulator di sektor keuangan belum bisa memastikan jumlahnya.

“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).

Untuk saat ini, kata Dian, pihaknya masih terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak perbankan agar dapat dan bersedia memenuhi kewajiban tersebut, termasuk mengkomunikasi berbagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh bank.

Sedikitnya, ada tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga berencana untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” ujar Dian.

Opsi-opsi tersebut seperti melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan, peleburan dan integrasi.

Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti tersebut dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.