HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memastikan pihaknya masih mendalami adanya dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Untuk selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman terkait dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus tersebut, dengan memeriksa pajabat BPOM yang berwenang.

Pipit mengaku, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada pejabat BPOM. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kesediaan dari para pejabat BPOM tersebut.

“Iya nanti ya (pemeriksaan dugaan kelalaian pengawasan BPOM), semuanya yang ingin kita ketahui saja,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/11).

“Kami masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak ini diduga kuat akibat obat sirup yang menggandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

Adapun pemeriksaan terhadap BPOM nantinya, akan dilakukan spesifik kepada pihak yang berwenang melakukan pengawasan obat.

Mereka akan diminta untuk menjelaskan secara rinci, utamanya terkait obat sirup yang disebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa bahasa teknis, seperti apa yang terjadi permasalahan ini,” ujar Pipit.

Sebagai informasi, total kasus gagal ginjal akut per 6 November 2022, tercatat sebanyak 324 kasus yang tersebar di 28 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 pasien masih dalam perawatan, 195 meninggal dan 102 pasien telah dinyatakan sembuh.