HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan sejumlah imbauan dalam Surat Edaran Menaker Nomor 907 Tahun 2004, tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau perusahaan untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya PHK massal. Salah satunya dengan melakukan pengurangan gaji dan fasilitas karyawan tingkat atas atau direksi.

“Surat edaran nomor 907 tahun 2004 adalah upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/11).

Ida kemudian menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan perusahaan sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, antara lain mengurangi shift, membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja.

Selain itu, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang habis masa kerjanya, dan memberi pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Juga mengurangi upah dan fasilitas karyawan tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur. Ini adalah alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” saran Menaker.

Dia berharap perusahaan dapat menempatkan PHK sebagai opsi atau pilihan terakhir, setelah semua alternatif atau upaya di atas dijalankan.

“Jika hubungan industrial harmonis, perusahaan dapat secara terbuka menyampaikan kondisi perusahaan dengan data-data, maka saya yakin pekerja akan mengerti kondisi tersebut,” paparnya.

Dari sisi pemerintah, kata Ida, pihaknya telah melakukan dialog dengan pengusaha dan pekerja untuk mencegah terjadinya PHK.

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Kami melakukan dialog bipatrit, dialog sosial internal bipatrit. Jika PHK memang terpaksa dilakukan, berarti itu jalan terakhir dan hak-hak pekerja harus dipenuhi,” tandasnya.