HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kembali menetapkan tersangka terkait perkara korupsi impor garam di Kementerian Perindustrian (Kemperin) senilai Rp2,054 triliun.
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, satu tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial SW atau diduga bernama Santoso Widiasmoro.
“Penyidik menetapkan SW alias ST yang merupakan Manajer Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) juga Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Akibat perbuatannya, SW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No:31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2021 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Usai penetapan tersangka, penyidik pun langsung menjebloskan pelaku ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari mendatang.
Mengenai peran pelaku, Kuntadi mengatakan bahwa perusahaan SLM ini adalah salah satu dari 21 Importir Garam yang mendapat persetujuan impor garam industri pada 16 Maret 2018.
SW yang juga Bendahara AIPGI bersama Tony pun kemudian diduga telah memberikan sesuatu kepada Pejabat Kemperin sebagai imbal jatah impor.
“SW bersama FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada Pejabat di Kemperin,” ungkapnya.
Namun, Kuntadi kemudian tidak menerangkan spesifik siapa saja penerima pemberian itu serta berapa jumlah uang yang telah diberikan.
Sementara itu, dalam kasus ini sendiri ada sekitar 20 Pengurus Importir Garam lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Dari berbagai sumber, perusahaan lain yang diberi izin impor garam industri, 16 Maret 2018 asalah PT. Susanti Megah, PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Lalu, PT. Unilever Indonesia, PT. Petropack Agro Industries, PT. Kimia Farma, PT. Cheetam Garam Indonesia dan lainnya.