HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, penyidik telah mengeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
“Ada dua lokasi pengeledahan yakni di kantor Kemenkominfo pusat serta sebuah kantor swasta yakni PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Dalam pengeledahan yang berlangsung Senin (7/11) tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti lainnya.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ungkapnya.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menaikkan status perkara pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi di tahun anggaran 2020 – 2022, atau tepatnya di masa kepemimpinan Johnny G P Plate.
“Penyidik secara resmi telah menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” kata Kuntadi beberapa waktu lalu.