HOLOPIS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur telah melakukan penetapan tersangka terhadap pasangan pemeran ‘kebaya merah’ yang sempat membuat resah jagat media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes M Farman mengatakan, pasangan yang berinisial ACD dan AH itu ditetapkan sebagai tersangka pasca penangkapan yang dilakukan pada Minggu (6/11) lalu.
“Benar, kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Farman dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Farman menjelaskan, identitas pelaku berinisial ACD diketahui merupakan kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang.
Identitas pelaku pun menurut Farman, bisa terungkap berdasarkan tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria yang tertangkap kamera saat sedang melakukan adegan panas tersebut.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan, penyidik pun menyesuaikan tato tersebut dan kemudian ditemukan serupa.
Sementara itu, untuk motif serta pasal yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut, Farman enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Detailnya disampaikan Kabid Humas Polda Jatim ya,” dalihnya.
Sebelumnya diketahui, video mesum viral yang memiliki kata kunci kebaya merah sempat menjadi trending topic selama beberapa hari belakangan.
Ternyata, video yang dibintangi oleh seorang pria dan wanita bertopeng tersebut berlokasi di sebuah hotel di Surabaya, tepatnya di Jalan Sumatera, Gubeng