HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pangeran Arab Saudi, Abdullah bin Faisal al Saud dipenjara selama 30 tahun akibat tertangkap sedang mendiskusikan penahanan sepupunya sendiri, sesama pangeran melalui telepon ketika di Amerika Serikat.

Dikutip Holopis.com dari AP News, Senin (7/11), kabar penangkapan Pangeran Abdullah tersebut diketahui dari pengadilan Saudi.

Abdullah ditangkap di Arab Saudi setelah ia pulang dari Amerika Serikat di tahun 2020.

Berdasarkan laporan dokumen tersebut, Arab Saudi menuduh Pangeran Abdullah sengaja mengacau-ngacaukan kerajaan, dan mengganggu persatuan kerajaan.

Kerajaan Arab Saudi pun menggunakan undang-undang terorisme dan kejahatan di dunia maya.

Diterapkan pula dalam kasus yang melibatkan komunikasi telepon atau komputer, sehingga dapat mengeluarkan hukuman yang luar biasa berat.

Sebagai informasi, Pangeran Abdullah bin Faisal dijatuhi hukuman selama 20 tahun oleh Pengadilan Saudi. Ia juga dilarang untuk berpergian selama 20 tahun kemudian.

Namun pada Agustus lalu, pengadilan Saudi pun memperpanjang masa hukuman selama 30 tahun.