HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofya membenarkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan pelimpahan berkas perkara atasnama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus tindak pidana narkotika.
Ia mengatakan, bahwa berkas perkara Teddy sudah sampai ke pihaknya pada hari Jumat (4/11) kemarin.
“Sudah masuk berkasnya. Berkas TM (Teddy Minahasa) tanggal 4 November kemarin,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (7/11).
Tidak hanya berkas Teddy Minahasa saja, pihaknya juga sudah menerima berkas perkara atasnama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Ade menuturkan jaksa yang memeriksa berkas perkara berjumlah sembilan orang. Namun untuk berkas tersangka lainnya juga ada yang diserahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebagian ada yang masuk di Kejari Jakpus,” tuturnya.
Sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap II, Kejaksaan Tinggi memiliki waktu 14 hari. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Oktober 2022. Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan kasus peredaran sabu lima kilogram tersebut pada 10 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.