HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga orang terdakwa.

Dimana dalam persidangan Senin (7/11), tiga terdakwa Bharada Richard, Kuat Ma’ruf serta Bripka Ricky Rizal akan digabungkan dalam satu persidangan.

Rencananya, akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kali ini. Mereka antara lain adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Rojiah alias Jiah kemudian Sartini.

Selain itu, Novianto Rifa’i yang diketahui merupakan staf Pribadi Ferdy Sambo dan Sadam yang merupakan supir ikut diperiksa di persidangan kali inim

Saksi lainnya yang ikut dipanggil sebagai saksi yakni Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).

Jaksa pun kemudian juga menghadirkan petugas swab yang sempat memeriksa Ferdy Sambo yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia.

Sementara itu, dua orang saksi lainnya yakni Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV) serta Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang digunakan untuk mengangkut jenazah Yosua.

Persidangan itu pun sebelumnya digabungkan oleh majelis hakim dengan alasan mengejar waktu.

Kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang dimaksud. Menurutnya, kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.

“Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun,” kata Ronny.

Namun demikian, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah.