HOLOPIS.COM, BALI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Sebagai informasi, Arak Bali merupakan minuman khas Bali yang mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi. Sama seperti wine, Arak Bali juga bisa membuat orang yang meminumnya menjadi mabuk.
Selain Arak Bali, delapan warisan budaya Bali lainnya juga masuk WBTB Indonesia. Kedelapan warisan budaya tersebut diantaranya yakni uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Dengan ditetapkannya Arak Bali sebagai WBTB Indonesia, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta agar Arak Bali dipertahankan keasliannya. Para produsen harus membuat arak Bali dengan proses destilasi tradisional.
“Dengan ditetapkannya WBTB, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas,” kata Wayan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/11).
Ke depan, lanjut Wayan, pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membantu petani dengan turut serta melakukan promosi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.