HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bahwa dokumen-dokumen tersebut didapat dari hasil penggeledehan yang dilakukan oleh pihaknya di tiga lokasi di Jayapura, Papua, pada Jumat (4/11) kemarin. Tiga lokasi tersebut yakni kediaman pihak terkait, serta dua kantor perusahaan swasta.

“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/11).

Nantinya, kata Ali, pihaknya akan menganalisis bukti-bukti yang diperoleh dari giat penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang menyeret Ketua DPD nonaktif Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa rombongan tim penyidik KPK bersama Ketua KPK, Firli Bahuri menemui Lukas Enembe di Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11) lalu. Agenda pertemuan itu diketahui dalam rangka mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Lukas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mengenai pertemuan pimpinan KPK dengan tersangkanya, Ali Fikri menekankan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan hal tersebut dengan matang. KPK juga telah berdiskusi di internal sebelum akhirnya memutuskan menempuh langkah tersebut.