HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dikabarkan akan melakukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengungkapkan, kliennya di persidangan obstruction of justice itu belum mau menerima begitu saja sanski PTDH tersebut.

“Tentunya mengajukan banding,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/11).

Meskipun begitu, Henry pun mengatakan bahwa proses banding tersebut akan dilakukan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan Divisi Hukum Polri.

“Saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Hendra Kurniawan dikenakan sanksi PTDH dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10) lalu.