HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD berbicara terkait kemungkinan adanya tersangka baru di kasus tragedi Kanjuruhan.
Dia menuturkan, bahwa adanya tersangka baru tersebut didasarkan pada hasil laporan investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sekarang sudah mulai kan sudah enam (tersangka), kalau ditambah Komnas HAM tadi bisa delapan, bisa 10,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/11).
Mahfud kemudian mengatakan, bahwa sebelum tragedi Kanjuruhan ini terjadi, tidak ada pihak yang jadi tersangka atas insiden di pertandingan sepakbola Tanah Air.
“Dulu nggak pernah ada orang dihukum karena ini (peristiwa di pertandingan sepakbola), sekarang sudah kena (pidana),” tutur Mahfud.
Ke depan, Pemerintah akan mengambil sejumlah langkah lanjutan terkait dunia sepakbola di Indonesia, baik itu yang bersifat jangka pendek, menengah maupun panjang.
“Jangka pendek itu mungkin penegakan hukum dan tindakan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras,” papar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menjelaskan, bahwa yang halus dalam hal ini ada aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas.
Sebagaimana diketahui, Polri hingga saat ini baru menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, dimana tiga diantaranya merupakan anggota kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa 6 tersangka saja tak cukup dalam kasus yang menewaskan 135 orang tersangka itu.
Dia menegaskan, bahwa siapapun pihak yang terlibat dalam insiden paling mematikan di dunia sepak bola itu harus bertanggung jawab.
“Siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup,” kata Anam.