Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

RUU KUHP: NgePrank Bisa Didenda Rp10 Juta!

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konten ngeprank menjadi sebuah fenomena yang marak terjadi ditengah masyarakat Indonesia. Prank mulai dilakukan dari bercandaan yang ringan sampai dengan gurauan yang bersifat berat bahkan menyinggung korban prank.
Maraknya tayangan prank yang muncul di televisi dan media sosial seperti youtube akhir-akhir ini, justru bukan menghibur tetapi terkesan sengaja “mengerjai” orang lain.
Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP, ancaman bagi pelaku prank tersebut diatur dalam Pasal 335:
Setiap orang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
Korban Prank yang merasa tidak terima di prank, dapat menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
3. Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) demi pembangunan hukum nasional. Ruang diskusi dan masukan ini merupakan upaya pemerintah menerima masukan dari publik terkait penyusunan RUU KUHP.
Sebagaimana diketahui juga, pada September 2019 lalu DPR RI akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. (zik)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru