JAKARTA, HOLOPIS.COM – Biasanya, pertanyaan mengenai warga negara bukanlah pertanyaan yang biasa ditujukan kepada bayi kerajaan, tentu saja sebagai keturunan langsung dari Ratu, kewarganegaraan Inggris sudah otomatis didapatkan.
Namun keluarga Sussex, Pangeran Harry dan Meghan, sudah terkenal tidak terlalu mengikuti peraturan tradisional, ditambah lagi kehadiran anak kedua mereka ini yang berada di luar Britania Raya, hal ini pun memicu pertanyaan mengenai kewarganegaraan dari bayi mereka, Lilibet Diana Mountbatten-Windsor.
Kebingungan juga terjadi dikarenakan pernikahan Harry dan Meghan yang dilandasi dua kewarganegaraan yang berbeda, Pangeran Harry, warga negara Inggris, dan Meghan, warga negara Amerika.
Meskipun pada tahun 2018 diumumkan Meghan akan mengganti kewarganegaraan menjadi warga negara Inggris, namun proses itu ternyata harus memakan waktu yang cukup lama.
Ditambah lagi keputusan kontroversial Harry dan Meghan yang memutuskan untuk berhenti sebagai anggota keluarga kerajaan yang bekerja dan pindah ke Los Angeles, AS, yang semakin membuat rencana Meghan menjadi warga negara Inggris dipertanyakan.
Untuk saat ini, Meghan diketahuI masih warga negara Amerika, dimana ia masih menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden AS 2020 lalu. Hal itu juga memungkinkan anak-anaknya juga memiliki hak yang sama.
Sedangkan Pangeran Harry dikabarkan masih merupakan warga negara Inggris, meskipun memutuskan pindah ke Amerika bersama sang istri.
Anak sulung pertama mereka, Archie, lahir di Inggris, pada 6 Mei 2019, memiliki dua kewarganegaraan, sehingga Lili kemungkinan juga memiliki hak yang sama untuk memiliki dua kewarganegaraan.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.