HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, Kapolri memperbolehkan peserta pembuatan SIM untuk melakukan ujian ulang di hari yang sama.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga,” kata Sigit dalam surat telegram yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/10).

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menyatakan bahwa ujian ulang tersebut dilaksanakan maksimal sebanyak dua kali.

Kemudian, semua Satpas juga diminta untuk menyiapkan pelatihan bagi para peserta yang akan melaksanakan ujian maupun yang mengulang.

Sebelumnya, Sigit pernah membahas perihal aturan ujian ulang tersebut. Sigit juga telah mengusulkan agar pemohon SIM untuk diberi latihan lebih dulu.

Hal itu dilakukan agar para pemohon SIM yang mengulang bisa lulus dan tentunya tak memakan banyak waktu untuk bolak-balik.

“Yang utamanya yang praktik tadi, kalau mereka gagal mungkin dikasih kesempatan latihan sekali lah gitu ya,” kata Sigit.