Beranda News Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PPDE Sumsel Tinggal Tunggu Waktu

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PPDE Sumsel Tinggal Tunggu Waktu

0

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung janjikan akan segera melakukan penetapan tersangka kasus pembelian gas oleh PPDE Sumatera.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agunf Febrie Adriansyah tegaskan, tindakan tersebut tinggal menunggu waktu.
“Mohon bersabar, tunggu saja tanggal mainnya pasti akan kami lakukan,” kata Febrie saat dihubungi wartawan, Senin (7/6).
Saat dipertegas siapa saja yang berpeluang masuk dalam daftar tersangka, Febrie pun enggan menjelaskan lebih dalam dan hanya memint masyarakat tetap bersabar menunggu kerja penyidik dalam mendalami kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya pum, Mantan Dirut PDPDE Gas Caca Isa Saleh Sadikin diperiksa untuk keempat kali.
Terakhir,  Caca diperiksa Rabu (2/3) sehari setelah Mantan  Direktur PDPDE Gas Ahmad Yaniarsah Hasan diperiksa untuk ketiga kalinya. Sementara Komut PDPDD Muddai Maddang telah diperiksa, Desember 2020. Sedangkan, Komisaris Nono Suratno belum disentuh.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa,  Senin (3/5).
Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Emergi (PDPDE) Gas dibentuk,  2009 untuk memanfaatkan Gas dari Blok  Jambi Merang PHE Talisman,  guna pembangunan Kawasan Industri Tanjung Api Api.
Pembentukan tersebut wujud kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (DKLN)  milik M. Maddang.
Dalam perjalanan sempat terjadi tarik-menarik antara PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas. Semula berperan sebagai pemasaran, PDPDE Gas minta peran sebagai Broker (Pembeli/Makelar) dan PDPDE Sumsel hanya Penjual.
Dari aneka sumber, akibat kesepakatan ini,   PT. DKLN tidak bertanggung jawab lagi dan PDPDE Sumsel sebagai Leader juga dihapus.
Peran baru PDPDE Gas dilakoni, dengan membeli gas seharga 5,5 Dolar Singapura per-MMBTU dari PDPDE Sumsel.
Gas dijual PDPDE Gas kepada PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry sebesar 7,5 Dolar Singapura. Volume yang dijual sebessr 10 BBTUD,  sejak kontrak ditandatangani, 11 November 2012.
Praktiknya, nyaris tidak ada transaksi pembayaran ke rekening PDPDE Sumsel. Sesuai kesepakatan,  harusnya PDPDE Gas menerbitkan Standby Letter Of Credit (SLBC) sebagai jaminan yang tidak dapat dicabut lagi dengan mata uang Dolaf Amerika, dengan jumlah setara 3 bulan dikalikan harga kontrak yang berlaku.
Dari berbagai sumber,  disebutkan jika PDPDE Gas tidak meyediakan SLBC,  maka PDPDE Sumsel berhak batalkan kontrak jual-beli gas dan mencairkan SLBS sesuai kewajiban pembeli.
Dalam artian,  PDPDE Gas harus berikan jaminan 250 ribu Dolar Singapura yang diserahkan 30 hari usai tanda tangan kontrak. Serta wajib penuhi kontrak minimum tahun pertama sebesar 85 persen dari total jumlah kontrak 12,75 MMSCFD dan membayar jumlah pembelian minimum setiap bulan.
Sesuai kontrak, maka pada tahun pertama PDPDE Gas harus bayar pinalti sebesar Rp53,796 miliar. Tahun kedua,  harus bayar penalti Rp68,486 miliar, karena tidak mampu penuhi kuota pembelian 90 persen dari kontrak.
Mengingaf, banyaknya kontrak yang tidak dijalankan,  maka tahun kedua harusnya diamandemen guna penuhi kuota perjanjian jual beli 15 MMSCFD.
Kenyataan,  amandemen baru dibuat pada tahun keempat,  sesudah kontrak dengan PLTG Purwodadi disahkan oleh PDPDE Gas dan PT. PLN.
Menurut sumber lain,  guna hindari kerugian akibat wanprestasi,  8 Oktober 2012 Manajemen PT. DKLN menjual 51 persen sahamnya di PDPDE kepada PT. Rukun Raharja,  melalui anak usahanya PT. Panji Raya Alamindo sebesar Ro18,61miliar dan 8 juta Dolar Singapura.
Padahal, dari selisih 2 dolar Singapura per-BBTUD,  2012, maka diperoleh Rp71, 136 miliar dari penjualan gas ke PT. Lontar Papyrus oleh PDPDE.
Sebaliknya, PDPDE Sumsel hanya kantongi Rp2, 489 miliar,  karena PDPDE Gas membatalkan Joint Venture PT. DKLN dengan PDPDE Sumsel. (STV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini