yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Ferdy Sambo Akhirnya Akui Perbuatannya di Hadapan Orang Tua Brigadir J

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan kata maaf kepada orang tua korban dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo langsung meminta maaf atas perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab.

“Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf,” katanya saat sidang di PN Jakarta.

“Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” sambungnya.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral