HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelat nomor RF yang biasanya ada di kendaraan khusus, diperuntukan bagi kendaraan dinas pejabat. Seperti pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Namun, masyarakat umum ternyata juga bisa memiliki pelat nomor RF, dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi, ada yang membedakan antara pelat nomor RF milik pejabat dan masyarakat umum.
Pelat nomor RF mobil pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka, sedangkan untuk masyarakat umum biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan, jika masyarakat umum ingin memiliki pelat nomor RF. Biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan :
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.