HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sesumbar bahwa pihaknya memang tidak pernah menginginkan adanya mediasi dengan Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bahkan mengatakan, dirinya tidak pernah menerima ajakan mediasi dari pihak Dito.
“Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa?” kata Fahmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).
Fahmi kemudian menuding, pihak Dito Mahendra terlalu percaya diri bahwa kliennya mau bermediasi. “Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai,” klaimnya.
Fahmi kemudian kembali sesumbar bahwa kasus yang dialami oleh Nikita bukanlah kasus yang luar biasa. Menurutnya, masalah pencemaran nama baik hanya masalah tafsir.
“Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran,” tutupnya.
Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.