yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Kode Etik Polri akhirnya memutuskan bahwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat.

Sidang yang akhirnya berlangsung setelah sekian lamanya ditunda tersebut menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti bersalah ikut membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/10).

Sidang yang dipimpin oleh wakil Irwasum, kelima hakim secara kolektif kolegial sepakat untuk memberikan sanksi PTDH kepada Hendra Kurniawan.

“Terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” terang Dedi.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan memiliki peran dalam penyisiran CCTV di kawasan Duren Tiga hingga menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi.

Tak hanya itu, Hendra pun menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi dan melarang keluarga Yosua untuk membuka peti jenazah kerabat mereka.

Saat ini, Hendra Kurniawan pun tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan berkaitan dengan perkara obstruction of justice.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral