HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dito Mahendra memastikan bahwa mereka sempat mengajak Nikita Mirzani untuk menempuh jalur mediasi terkait kasus yang telah mereka laporkan sebelumnya.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, jika sekarang Nikita Mirzani mengajukan restorative justice justru adalah hal yang terlambat dan sia-sia.
“Kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” kata Yafet dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/10).
Yafet kemudian mempertanyakan sikap Nikita yang acuh tak acuh saat proses mediasi diajukan oleh mereka.
“Undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi,” bebernya.
Yafet kemudian menyinggung status Nikita Mirzani yang kerap berhadapan dengan permasalah hukum sehingga menjadi faktor syarat formil yang memberatkan program RJ bisa ditempuh.
“Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilinya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi,” tutupnya.