HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Serang secara resmi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid menyatakan, penangguhan penahanan pada dasarnya adalah hak setiap tahanan. Namun, Fachmi juga tidak menjelaskan alasan lain untuk apa penangguhan penahanan diajukan satu hari sesudah Nikita masuk penjara.

“Sebagaimana proses hukum bahwa, setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan,” kata Fachmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/10).

Saat disinggung lebih jauh mengenai strategi persidangan, Fachmi berdalih bahwa dirinya belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun sebelumnya diketahui sempat melawan saat akan dibawa petugas ke rutan Serang usai pelimpahan tahap 2 berkas perkara pencemaran nama baiknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak pun dalam keterangannya mengklaim telah melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi dalam melakukan penahanan.

“Selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.