HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), gagal dalam memberikan informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), yang mengakibatkan tingginya angka kasus dan kematian dari gagal ginjal akut di Indonesia.

Anggota Ombudsman itu, menilai sejak awal kasus ini terjadi di bulan Januari 2022, Kemenkes RI tidak tanggap untuk melakukan antisipasi pencegahan maupun mitigasi kasus GGAPA.

“Kami melihat karena tidak mengerti masalah yang ada, tidak adanya data yang akurat maka kemudian Kemenkes RI tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, seperti yang diterima Holopis.com, Jumat (27/10).

Robert juga mengungkapkan, Kemenkes RI tidak menjalankan tugasnya dengan optimal, terbukti dengan ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi sejak awal kasus ini muncul.

“Demikian juga (Kemenkes RI), tidak memiliki keterbukaan dan akuntabilitas atas informasi yang valid dan terpercaya terkait dengan kasus gagal ginjal ini. Ada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” lanjutnya.

Namun, sedari awal Kemenkes RI tidak memiliki data pokok yang valid, sehingga sosialisasi kepada masyarakat pun kemudian tidak bisa dilaksanakan secara optimal.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai bahwa ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas maraknya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Tercatat, pada (24/10) lalu, jumlah kasus GGAPA sebanyak 245 pasien, dengan jumlah kematian mencapai 141 pasien atau persentase kematian sebesar 57,5 persen. Kasus gagal ginjal yang terjadi di Indonesia, sementara ini diduga akibat dari dua zat kimia berbahaya yaitu dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam obat-obat sirop.