HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah deklarasi sejenis Keadaan Luar Biasa (KLB) untuk menanggapi kasus gagal ginjal akut yang menjadi momok bagi anak-anak di Indonesia.
Namun Syahril mengatakan, opsi KLB yang akan dikeluarkan pemerintah, yang dalam hal ini Kemenkes memiliki nama lain, yakni keadaan kegawatdaruratan gagal ginjal akut bagi masyarakat.
“Dari kemkes saat ini mudah-mudahan sore ini keluar, yaitu membuat yang sama dengan KLB, tapi namanya bukan KLB, yaitu keadaan kegawatdaruratan gagal ginjal akut bagi masyarakat,” kata Syahril dalam Program Ruang Tamu Holopis Channel, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, bahwa deklarasi keadaan kegawatdaruratan tersebut merupakan bentuk de jure yang dilakukan pemerintah dalam menaggapi kasus tersebut.
Syahril menegaskan, meskipun pemerintah tak menetapkan KLB, pemerintah tetap akan memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada para pasien gagal ginjal akut, termasuk obat-obatan yang diimpor dari Singapura dan Australia.
“Jangan kita beranggapan bahwa tidak membuat ketetapan KLB kita tidak berbuat sesuatu. Kan KLB ini harapannya semua ditanggung Pemerintah. Alhamdulillah, pak presiden sudah menyatakan, semua pasien yang dirawat karena gagal ginjal akut akan ditanggung pemerintah gratis, termasuk obat-obatan tadi yang agak mahal akan ditanggung,”
“Sehingga menurut saya, diskusi KLB dan tidak, udah selesai dan surat de jure yang akan dibuat ini merupakan jawaban bahwasanya kita sudah melakukan secara de facto adalah reaksi-reaksi KLB.