HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia, menilai bahwa ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait dengan meningkatnya angka kasus dan kematian gagal ginjal akut (acute kidney injury) pada anak yang terjadi di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan dalam kesimpulan awal telah terjadi dugaan potensi maladministrasi oleh Kemenkes RI.
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak memiliki data pokok yang valid dan komprehensif sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan/mitigasi kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).
“Pertama, kami melihat potensi maladministrasi yaitu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait penyebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal,” kata Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/10).
“Jadi Kemenkes RI sesungguhnya, hingga bulan Agustus kemarin masih belum mengerti masalah-masalah yang ada, masih belum punya data dan baru kemudian dasar bahwa ini kejadian yang darurat, ketika kemudian Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menyuplai data yang ada,” lanjutnya.
Robert juga menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari IDAI, barulah Kemenkes RI melakukan tracking kebelakang dari awal kejadian gagal ginjal akut di bulan Januari, ia juga memperkirakan bahwa data yang disajikan masih diragukan keakuratannya, terkait jumlah pasti peningkatan kasus maupun kematian akibat GGAPA.
Sebelumnya, pada (24/10) lalu, Kemenkes RI menyatakan jumlah kasus GGAPA sebanyak 245 pasien. Dengan jumlah kematian mencapai 141 pasien, usia pasien meninggal rata-rata dibawah 5 tahun, persentase kematian sebesar 57,5 persen. Di mana persebaran kasus terbanyak pada provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Aceh.