HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ofisial klub Persis Solo turun tangan ikut serta mendesak PSSI, untuk segera melakukan Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai pertanggungjawaban terkait tragedi kanjuruhan.

Dalam hal ini, Persis Solo melayangkan statement resmi yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, disertai beberapa poin tuntutan yang harus dibahas di dalam KLB.

Statement resmi Persis Solo itu sendiri dilayangkan kepada PSSI, dengan merujuk dari laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), yang dipimpin langsung oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh Persis Solo dan TGIPF,” tulis pernyataan klub, dikutip Holopis.com dari situs resmi Persis Solo, Rabu (26/10).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Persis Solo meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim,” lanjutnya.

Kemudian, ada enam poin penting yang merupakan tuntutan Persis Solo kepada PSSI, sebagai berikut.

  • Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
  • Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
  • Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
  • Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
  • Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
  • Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

Lanjutnya, Persis Solo juga berharap bahwa tuntutan tersebut dapat dipenuhi PSSI melalui KLB, demi sepakbola Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

“Persis Solo berharap dengan adanya surat resmi dan pernyataan sikap ini, insiden Kanjuruhan bisa segera menemukan titik terang dan sepakbola Indonesia bertransformasi ke arah yang jauh lebih baik,” tambahnya.

“Besar harapan Persis Solo agar KLB ini bisa terlaksana, karena sebagai salah satu klub yang menginisiasi terbentuknya federasi, kami punya tanggung jawab moral untuk tetap membawa PSSI pada keberpihakan publik. Bagi kami, yang lahir dari rahim para pendiri tak berhak berpaling dari hati nurani,” tutup statement Persis Solo.

Diketahui, tragedi kanjuruhan dicap sebagai kejadian luar biasa karena memakan ratusan korban jiwa. Dari data terbaru, dikatakan bahwa korban meninggal dunia bertambah menjadi 135 orang.