HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejari Serang baru saja melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani di Rutan Kelas 2 B Serang. Nikita Mirzani pun menangis histeris dan teriak-teriak saat dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Menurut penjelasan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya teriak histeris karena perlakuan yang ia terima selama berada di sana.

“Rumahnya didatangi dini hari saat dia tidur, hingga penangkapan di tempat umum di depan anaknya, tetapi tidak ditahan. Sedangkan saat ke Kejari Serang secara baik-baik, malah langsung dipenjara,” menurut penjelasan Fahmi, kepada Holopis.com, Rabu(26/10).

Menurut Fahmi, reaksi Nikita adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi. Fahmi pun menyampaikan kembali kata-kata dari kliennya yang menjelaskan bahwa ia menangis karena perlakuan buruk selama proses hukum berjalan.

“Urusan teriak-teriak biasa. Bahwa saya pada saat tengah malem, rumah saya didatangin, digrebek, setelah itu saya ditangkap di mal tapi tidak ditahan, tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini,” kata Fahmi meniru Nikita Mirzani.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.