HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putri Chandrawathi hadir dalam sidang lanjutan, yang beragendakan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, seperti dipantau Holopis.com, Rabu (26/10).

Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi ,” kata hakim Wahyu.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.