HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).

Hal itu dilakukan menyusul arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual.

“Untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada Holopis.com, Selasa (25/10).

Latif mengungkapkan, pihaknya akan sepenuhnya meniadakan tilang manual dan mengalihkannya ke sistem penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile pada Senin (24/10) kemarin.

Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta

Ke depan, lanjut Latif, pihaknya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta, yakni di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah memberikan instruksi kepada jajarannya di Korlantas Polri untuk memaksimalkan tilang elektronik dan mengurangi tilang manual, guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022 lalu.