HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mendukung langkah Kejaksaan Negeri Serang Banten yang melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.
“Jika memiliki cukup bukti, dan sudah P21 artinya sudah lengkap berkas, ya tentu kami dukung langkah Kejari Serang menahan dia,” kata Gurun kepada Holopis.com di Jakarta, Selasa (25/10).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Serang yang menahan artis Nikita Mirzani tersebut patut diapresiasi, sebab telah menjalankan penegakan hukum dengan prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law).
“Saya rasa ini harus diapresiasi, keputusan penahanan mencerminkan hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, prinsip persamaan dimata hukum telah dilakukan, tidak tebang pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gurun pun mengatakan tidak sedikit wanita yang memiliki nasib yang sama yakni dilakukan penahanan dan meninggalkan anak. Menurutnya, hal itu suatu yang biasa dalam proses hukum.
“Hukum memang bekerja seperti itu, justru yang tidak biasa kalau cukup bukti dan berkas lengkap malah tidak ditahan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Nikita Mirzani Mawardi telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota dan menyerahkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, Nikita sempat menolak bahkan sampai berteriak dan menangis.
“Tadi sempat menolak, cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimanapun juga,” kata Freddy kepada Holopis.com hari ini.
Nikita Mirzani saat ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.