HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Hendra Simanjuntak memamerkan hasil investigasi yang telah dilakukannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal tersebut dilakukan Kamaruddin saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer. Dimana dalam hasil investigasi tersebut, Kamaruddin mengklaim ada nama Putri Candrawathi yang ikut menembak Yosua.
“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/10).
Hakim pun kemudian memastikan kepada Kamaruddin berapa jumlah orang yang ikut menembak. Pasalnya, dalam dakwaan yang telah disampaikan, penembak Yosua pun disebutkan hanya Bharada Richard dan Ferdy Sambo.
“Tiga,” jawab Kamaruddin.
“Putri Candrawati terlibat menembak?,” cecar hakim.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
Hakim pun kemudian memastikan bahwa ucapan Kamaruddin adalah berdasarkan investigasi yang kemudian diiyakan oleh Kamaruddin. Namun, saat ditanyakan sumber informasinya itu, Kamaruddin pun enggan memberitahukannya kepada majelis hakim yang mengaku kesulitan untuk menguji informasi tersebut.
“Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas,” kilah Kamaruddin.
Mendengar bantahan tersebut, hakim Wahyu pun kemudian memutuskan untuk menghentikan identitas narasumber Kamaruddin. “Baik kami tidak memaksa,” imbuh hakim.
Diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ikut dihadirkan dalam 12 orang daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada Richard Eliezer.
Dimana, dalam persidangan kali ini, Bharada Richard langsung mendengarkan keterangan saksi yang telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum.