HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Siamanjuntak mengungkapkan, bahwa Brigadir J dibunuh karena mengetahui bisnis gelap dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin kala menjadi salah satu saksi dalam persidangan kedua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berlangsung hari ini, Selasa (25/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap. Diduga diketahui oleh almarhum (Brigadir J) sehingga almarhum juga menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ujar Kamaruddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/10).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan petinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia juga diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dari kasus Brigadir J.
Hanya saja, Kamaruddin tak menjelaskan lebih lanjut perihal dugaan bisnis gelap tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa dugaan tersebut berdasarkan pada rekening bank yang beratasnamakan seorang anak yang tidak bisa bicara.
Kamaruddin mengaku, dirinya sempat meminta pemerintah untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Karena hanya PPATK yang saya pahami yang bisa menginvestigasi itu. Tetapi apa namanya, sayang sampai sekarang tidak dilibatkan,” tutur Kamaruddin.
Selain Kamaruddin, sebanyak 11 saksi lainnya bakal menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel hari ini.
Mereka yakni ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak turut akan menyampaikan keterangan.
Selanjutnya ada anggota keluarga Brigadir J lainnya seperti Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, serta Indra Manto Pasaribu.
Mereka memilih hadir langsung di pengadilan daripada memberikan keterangan secara daring.