HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung mengklaim, apa yang telah diputuskan majelis hakim di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengenai larang siaran langsung sudah sepatutnya dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana beralasan, dengan larangan tersebut diyakini bisa tetap menjaga independensi para saksi yang akan memberikan keterangan.
“Harusnya memang demikian, ini demi menghindari keterangan saksi satu sama lain saling mempengaruhi,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/10).
Saksi pun, menurut Ketut, seharusnya tidak menyaksikan sesama saksi lainnya saat sedang memberikan keterangan. Hal tersebut karena dikhawatirkan akan mengubah konsistensi pernyataan saksi saat di muka persidangan.
“Saksi dalam memberikan keterangan harus bebas dan tidak boleh ada hal-hal lain yang bisa mempengaruhi di luar apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri pada saat kejadian perkara,” terangnya.
Ketut kemudian berdalih, sidang tersebut tidak sepenuhnya ditutup untuk umum. Dimana publik diklaim masih bisa menyaksikan meski dalam kapasitas terbatas dan tidak bisa disiarkan secara langsung.
“Yang paling penting, tidak boleh ada peradilan opini sehingga persidangan tetap terbuka tanpa harus memberikan opini yang berbeda di masyarakat luas,” pungkasnya.
Sidang kali ini pun diketahui beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan diketahui adalah keluarga dari Brigadir Yosua. Namun, tidak seperti sidang sebelumnya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini pun tidak boleh disiarkan secara langsung, lengkap dengan audio.