HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dalam persidangan kali ini mengalami perbedaan dibandingkan sidang-sidang sebelumnya yang disiarkan langsung lengkap dengan audio maupun visualnya.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (25/10), penayangan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut tidak menampilkan suara atau audio saat persidangan berlangsung.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengklaim, kondisi seperti itu sebelumnya sudah menjadi kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.
“Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live, tapi suara tidak ada,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/10).
Djuyamto pun tidak bisa menjelaskan dasar kesepakatan tersebut. Dia pun kemudian malah melempar bahwa itu adalah kewenangan majelis hakim.
“Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan,” kilahnya.
Sementara itu, saat proses persidangan berlangsung, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa pun sempat mengingatkan seluruh pengunjung untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang kali ini.
“Para pengunjung, tolong yang live tolong dimatikan,” tukas hakim.
Hakim Wahyu pun mengancam akan mengeluarkan pengunjung yang masih kedapatan menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard tersebut.
“Atau kami keluarkan dari sini. Kalau ketahuan, kami keluarkan. Saya sudah mengatakan baik-baik, tidak ada yang live, ini pemeriksaan saksi-saksi. Tolong petugas penjaga sidang, tolong dikoreksi semua yang masih menyalakan HP. Tolong patuhi undang-undang,” perintah hakim kepada petugas.
Sidang kali ini pun diketahui beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan diketahui adalah keluarga dari Brigadir Yosua.