HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Teddy yang sedianya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur itu pun malah diborgol dan mengenakan baju tahanan saat dibawa oleh petugas ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Teddy akan dipenjara selama 20 hari ke depan sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Zulpan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).

Zulpan menambahkan, proses penahanan ini pun sebagai awal pemeriksaan pidana terhadap jenderal bintang dua yang seharusnya menggantikan Irjen Pol Nico Afinta di Jawa Timur.

“Pelanggaran pidana akan dilakukan di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Teddy pun dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Teddy Minahasa pun sebelumnya diketahui sempat diamankan Kadiv Propam Polri atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peran Teddy dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat pun berlangsung cukup cepat ketika berawal dari penangkapan pengedar di kawasan Jakarta Pusat.