HOLOPIS.COM, JAKARTA – Christian Rudolf Tobing (36) terancam hukum mati pasca melakukan tindak pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Ancaman hukum mati tersebut lantaran ia dijerat dengan pasal 340 KUHP yang memiliki konsekuensi hukuman paling berat dalam sistem hukum positif di Indonesia.
“Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/10).
Selain membunuh korbannya, Rudolf juga diketahui menggasak harta. Beberapa di antara barang berharga milik almarhumah Icha yang digondol Rudolf antara lain; uang sebesar Rp 1,8 juta, kartu e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas serta laptop.
“Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban,” tutur Zulpan.
Icha dibunuh Rudolf Tobing di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Senin (17/10). Usai mengeksekusi korban yang ternyata teman gerejanya itu, ia pun langsung membuang jasad Icha hingga akhirnya ditemukan pada Selasa (18/10) malam di Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Timur.