HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bahwa visa umrah yang awalnya hanya hanya berlaku 30 hari, kini diperpanjang menjadi 90 hari.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut usai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Ar-Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, pada hari ini, Senin (24/10).

“Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Senin (24/10).

Selain itu, tambah Yaqut, visa umrah yang awalnya hanya untuk kunjungan ke Kota Makkah dan Madinah, kini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi.

“Jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci,” kata

Ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan oleh Yaqut itu pun ditegaskan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Ar-Rabiah.

Dalam kesempatan itu, Tawfiq juga menyampaikan bahwa syarat kesehatan dan umur yang selama ini menjadi ketentuan dalam pembuatan visa umrah juga turut dihapuskan.

“Masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Maklah dan Madinah di Arab Saudi,” tutur Tawfiq.

Ia menuturkan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah Arab Saudi kepada bangsa Indonesia.

“Kami sangat memberikan penghormatan dan penghargaan secara istimewa kepada bangsa Indonesia. Dan kami membuka dan memanggil semuanya untuk melaksanakan umrah kapan saja waktunya,” ujarnya menambahkan.