HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk melawan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Tim pengacara Dody, Adriel Purba mengatakan, pengajuan justice collaborator tersebut termasuk juga untuk dua orang lainnya.

“Untuk tiga orang, yakni Ibu Linda, Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Dody,” kata Adriel dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).

Adriel menyatakan, ketiga orang ini telah menyatakan kesiapannya untuk melawan Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

“Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC,” ungkapnya.

“Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini membantah keterangan klien kami,” sambungnya.

Adriel pun kembali mengklaim, bahwa justru otak perencanaan kasus narkoba ini adalah calon Kapolda Jawa Timur yang gagal dilantik tersebut.

“Semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa, Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” klaimnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menetapkan sejumlah aparat kepolisian dalam penjualan narkoba di Sumatera Barat. Dimana, salah satunya yakni eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody, Irjen Teddy Minahasa, dan beberapa aparat kepolisian lainnya.