HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta perkara obstruction of justice pada pekan ini.
Dari jadwal yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Bharada Richard Eliezer mendapatkan agenda pertama pada Selasa (25/10) nanti.
Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, persidangan langsung beragendakan pemeriksaan saksi setelah sebelumnya Richard tidak mengajukan nota eksepsi.
“Sidang langsung ke pemeriksaan 12 orang saksi,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/10).
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Di hari berikutnya Rabu (26/10), persidangan akan kembali digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. “Agenda sidang putusan sela,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice akan ikut digelar di hari yang sama dengan agenda masing masing yaitu terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Sedangkan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dilanjutkan pada hari berikutnya, atau Kamis (27/10) dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.
Djuyamto kemudian menambahkan, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi akan dilakukan di hari Jumat (28/10).