HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerai SIM keliling (Simling) di wilayah Jakarta masih belum beroperasi hingga saat ini, oleh karena itu bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang masa belaku SIM bisa langsung datang ke kantor Satpas.

Dikutip Holopis.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (24/10), berikut lokasi Satpas SIM di Jakarta.

1. Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
2. Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
3. Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
4. Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
6. Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas

Bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan. Antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.