Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Sudah Digarap Dewas KPK, Bareskrim Bakal Kembalikan Laporan ICW soal Firli

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar publik tidak menyeret lembaganya dalam polemik Firli Bahuri.
Hal ini dikatakan Komjen Pol Agus terkait dengan aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli tentang kasus dugaan gratifikasi.
“Mohon jangan tarik-tarik Polri,” kata Komjen Pol Agus kepada wartawan, Jumat (4/6).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa Polri saat ini tengah mengerahkan konsentrasinya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yang belum juga bisa ditangani sampai dengan saat ini.
“Energi kita sedang fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya,” ujarnya.
Mantan Kabaharkam Polri tersebut menyampaikan bahwa perkara etik yang dialamatkan kepada Firli Bahuri sudah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Sehingga dokumen laporan yang dilayangkan ICW kepada lembaganya akan segera dikembalikan.
“Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan,” jelasnya.
Pada hari Kamis (3/6) kemarin, koordinator divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah telah mendatangi kantor Bareskrim Polri. Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.
Wana menyebut bahwa di dalam sidang etik yang sempat digelar oleh Dewan Pengawas KPK, bahwa Firli mengatakan jika total biaya sewa helikopter sebesar Rp 30,8 juta. Namun berdasarkan hasil temuan pihaknya, ternyata angkata jauh lebih besar dari pada itu.
“Berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa Helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp. 172,3 juta (sudah ditambah dengan Pajak),” kata Wana.
Kemudian ia juga menyebut bahwa pemilik helikopter yang digunakan Firli dalam kegiatannya adalah perusahaan bernama PT APU. Dan di dalam struktur perusahaan tersebut, terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018.
“Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli. Hal tersebut juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK,” pungkasnya. []

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Menangkap Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan 

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau kompolnas, memberikan...

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru