HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa, mereka menolak segala nota keberatan atas eksepsi yang telah diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma’ruf.

Dalam tanggapan yang disampaikan oleh jaksa, nota eksepsi yang diajukan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu justru berupaya menyesatkan fakta mengenai pidana yang dilakukan Kuat.

“Dalil-dalil yang dibuat oleh Terdakwa, penasihat hukum mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana,” kata jaksa saat persidangan di PN Jakarta Selatan, yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/10).

Pada dasarnya, jaksa menegaskan bahwa Kuat benar adanya terlibat dalam pembunuhan berencana yang disiapkan oleh Sambo.

“Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas jaksa.

Oleh karena itu, jaksa pun meminta agar majelis hakim juga turut menolak eksepsi yang telah diajukan oleh Kuat Ma’ruf dalam proses persidangan.

“Penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua Terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,” tutup jaksa.