HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merasa keberatan dengan dakwaan yang telah disampaikan jaksa dalam persidangan perdana mereka.
Baiquni Wibowo yang lebih dulu menjalani sidang menyampaikan, membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi,” kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam proses persidangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/10).
Namun, permintaan tersebut kemudian ditolak Hakim ketua Afrizal Hadi. Baiquni hanya diberikan waktu selama seminggu menyusun eksepsi untuk persidangan selanjutnya pada Rabu (26/10) mendatang.
Sementara itu, terdakwa Chuck Putranto juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang akan digelar juga pada pekan depan.