HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah menjalani sidang putusan atas kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada hari ini, Rabu (19/10).

Dalam sidang tersebut, pemilik kerangkeng manusia itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Djuyamto saat dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, setelah dirinya menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Djuyamto.

Selain Terbit, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Terbit sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).