HOLOPIS,COM, JATIM – Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi terkait tragedi kanjuruhan yang menewaskan 133 orang suporter Aremania.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di Mapolda Jatim, bermaksud untuk mendalami hasil rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi kanjuruhan.

“Rekonstruksi hari ini tindaklanjut atas rekomendasi TGIPF. Oleh karena itu, penyidik dalam hal ini tim investigasi gabungan melakukan rekonstruksi,” kata Dedi kepada Holopis.com di Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10).

Dedi mengungkapkan, proses rekonstruksi ini akan berfokus pada penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP terhadap 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H.

“Tujuan dari rekonstruksi hari ini melihat peran dari 3 tersangka tersebut serta dapat dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas,” ungkapnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dengan melakukan setidaknya 30 adegan.

Diketahui sebelumnya bahwa Polri sudah menetapkan 6 orang tersangka terkait tragedi kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter.

Para tersangka tersebut berasal dari PT LIB, panitia pelaksana, termasuk anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata di stadion kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.