HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora kini telah berakhir dengan cara restorative justice.
“Malam hari ini (Selasa, 18 Oktober) penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy kepada Holopis.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Irwandy mengatakan, kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan perdamaian.
Dengan demikian, Polisi menghentikan penyidikan kasus KDRT tersangka Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai,” tambah Irwandhy.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com, Lesti Kejora mencabut laporannya usai Rizky Billar dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Jaksel.
Didampingi oleh kuasa hukum serta ayahnya, Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan atas kasus KDRT yang telah dilaporkannya pada 28 September 2022 lalu.
Dengan dihentikannya kasus KDRT ini, maka Rizky Billar tak perlu lagi menjalani wajib lapor. Padahal, pria 27 tahun itu baru satu kali menjalani wajib lapor atas kasus yang dilaporkan istrinya, yakni pada Senin (17/10) lalu.