HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10).
Sebagaimana dilihat Holopis.com dari salinan yang dipublikasikan melalui laman resmi Setneg.go.id, naskah UU bernomor 27 tahun 2022 tersebut terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.
Penandatanganan UU PDP merupakan tindak lanjut dari langkah DPR RI yang telah mengesahkan RUU PDP menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9) lalu.
Pengesahan UU PDP itu pun diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk perlindungan data pribadi di Tanah Air, mengingat maraknya kasus kebocoran data belakangan ini.
Perlu Sobat Holopis ketahui, terdapat setidaknya empat dugaan kebocoran data pribadi yang dikelola oleh korporasi dan lembaga pemerintah pada September 2022 lalu.
Terdapat dugaan kebocoran 1,3 miliar data kartu seluler (SIM card), 26 juta data pelanggan IndiHome, 17 juta pelanggan PLN, serta 105 juta data pemilih milik KPU dan dijual di pasar gelap online.
Dengan adanya UU PDP ini, diharapkan dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi.
Adapun aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.
“Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.
Sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana juga telah diatur dalam UU PDP tersebut. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda mencapai Rp6 miliar.