HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya sengaja tidak mengambil kesempatan tersebut karena memang mengakui apa yang telah diperbuatnya.
“Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul dan kami tidak mengelak telah melakukan penembakan,” kata Ronny kepada Holopis.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ronny pun menegaskan, pihaknya hanya akan mulai bereaksi pada saat proses pembuktian di persidangan mengenai latar belakang penembakan dilakukan oleh kliennya.
“Ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, dasarnya apa? Berdasarkan perintah. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal,” bebernya.
Ronny kemudian menegaskan, kliennya sudah dalam kondisi optimal usai mendengarkan dakwaan dari jaksa
“Kami memastikan kondisi klien kami ada dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik dan kami berharap dukungan dan doa agar kondisi klien tetap konsisten mengikuti persidangan selanjutnya,” pungkasnya.